Puisi Seorang Mujahidin

Selasa, 01 Maret 2016

Benarkah Daulah Khilafah (IS/ISIS) Bentukan & Rekayasa Amerika?

Benarkah Daulah Khilafah (IS/ISIS) Bentukan & Rekayasa Amerika?
   
Oleh: Ibnu Yakub

Sebagian orang yang hobi dengan teori konspirasi menduga bahwa Daulah Khilafah Islamiyyah/Islamic State (IS/ISIS) yang baru berdiri ini adalah buatan Amerika Serikat (AS). Mereka menduga seperti itu dengan dalih:

Siapa yang mendanai dan memeberi persenjataan Daulah Islam, mengapa mereka bisa sekuat dan setangguh itu?
Mengapa Amerika Serikat mendiamkan deklarasi Khilafah, dan tidak segera menghancurkannya?
Mengapa Daulah Islam justru memerangi rezim Syi’ah dan tidak memerangi Zionis Israel?
Adanya dokumen bocor dari mantan intelijen AS, yaitu Edward Snowden yang mengatakan bahwa AS akan membentuk sebuah Negara Islam Sunni yang akan diakui di Iraq.
Perkataan mantan Menteri Luar Negeri AS, yaitu Hillary Clinton yang mengatakan bahwa ada pertemuan negara-negara barat yang bersepakat untuk mendirikan Negara Islam Sunni di Iraq.
Maka inilah jawabannya!

Sesungguhnya senjata yang didapat oleh Daulah Islam memang kebanyakan dari AS, tapi bukan dengan cara mengemis. Melainkan melalui jihad yang dengannya banyak pasukan AS dan antek-anteknya kalah, sehingga Daulah Islam mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah) berupa persenjataan.

Pemerintahan boneka Iraq dan Komunis Kurdi, sudah bukan rahasia lagi mereka mendapatkan bantuan persenjataan yang sangat banyak dari AS. Namun mental mereka ini pengecut dan kebanyakan memilih lari daripada berhadapan dengan singa-singa mujahidin Daulah Islam.

Hal ini dicontohkan dari penaklukan kota Mosul yang hanya dengan pasukan kurang dari 1.000 mujahidin dapat membuat 30.000 pasukan rezim boneka Syi’ah Iraq yang lari terbirit-birit meninggalkan persenjataan lengkap di gudang mereka.

Daulah Islam bukanlah kumpulan orang primitif yang buta teknologi, sebagian mereka adalah ilmuan-ilmuan dan profesor. Mereka mampu membuat persenjataan yang dengannya musuh dibuat terkaget-kaget. Salah satunya adalah bom IED, yang menjadi prestasi Daulah Islam, yang dengannya tidak ada tank yang selamat jika terkena bom ini.

Kekuatan sesungguhnya bukanlah terletak pada senjata, melainkan mental. Mental mujahidin Daulah Islam tidak akan terkalahkan oleh mental pasukan bayaran yang mengharap hidup dari menjadi tentara (cari makan), sementara mujahidin Daulah Islam justru mencari mati agar menjadi bagian dari syuhada’. Inilah sebenarnya rahasia kekuatan Islam sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga hari kiamat.

Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya Allah memuliakan kita dengan Islam. Bagaimanapun kita mencari kemuliaan dengan selain Islam, maka Allah (justru) akan menjadikan kita hina”.

Mengapa AS mendiamkan? Sesungguhnya AS tidak akan bisa berlama-lama pura-pura tidak khawatir dengan tegaknya Khilafah. Sesungguhnya AS sudah merasakan pahitnya bertempur dengan mujahidin Daulah Islam ketika masa pendudukan Iraq. Terbukti, setelah bertempur bertahun-tahun melawan Daulah Islam Iraq, AS gagal memenangkan pertempuran. Puluhan ribu nyawa pasukan AS melayang bersamaan dengan bangkai-bangkai Tank dan Heli yang mereka banggakan.

Rakyat AS pun menyalahkan presiden mereka saat itu, yaitu Bush dan mengecam kebijakan perang Iraq tersebut karena perang ini menimbulkan kerugian luar biasa bagi AS. Kemudian rakyat AS pada pemilihan presiden lebih memilih Barrack Obama yang menjanjikan menarik pasukan AS dari Iraq.

Itulah mengapa AS yang memiliki trauma, tidak berani menerjunkan pasukan kembali ke Iraq. Obama barangkali tidak mau menjilat ludah, alias mengingkari janji pada rakyatnya. Namun bagai buah simalakama, AS tetap tidak bisa menahan diri. Tidak berselang lama setelah Khilafah didirikan, AS memulai perang dengan cara memberi persenjataan kepada militan Syi’ah, FSA (pemberontak suriah sekuler) dan Komunis Kurdi untuk memerangi Khilafah. Namun dada AS kembali panas ketika mengetahui bukannya pasukan anteknya itu menang, namun semakin hari semakin kalah dan wilayah Khilafah semakin meluas. Persenjataan dan kendaraan tempur justru jatuh ke tangan Khilafah dan semakin memperkuat Khilafah.

Maka AS pun mengumpukan negara-negara kolaisinya dan negara-negara yang penguasanya adalah anteknya. Terbentuklah koalisi 50 negara (kemungkinan akan terus bertambah) yang dengannya mereka sepakat berperang melawan Khilafah. Tapi, (ada tapinya…), hanya melalui udara alias serangan pesawat tempur.

AS ternyata masih trauma jika harus menerjunkan pasukan daratnya. Dada koalisi AS dan 50 negara itu kembali sesak setelah mengetahui bahwa pasukan udara sama sekali tidak menghambat pergerakan mujahidin Khilafah, justru AS kembali rugi ratusan juta dolar karena operasi serangan pesawat tempur sangat mahal.

AS sudah mengeluarkan rudal tercanggihnya yaitu Tomahawk, namun mujahidin Khilafah bukan pasukan culun, mereka bisa beradaptasi sehingga tidak terdeteksi oleh pesawat canggih itu. Sampai kini, AS masih malu-malu untuk memilih opsi serangan darat, namun itulah satu-satunya pilihan mereka.

Khilafah diharapkan oleh mereka (koalisi AS) akan hancur dengan serangan darat, sebagaimana hancurnya rezim Saddam Hussein. Tapi demi Allah, turunnya pasukan koalisi AS itu sangat diharapkan oleh Khilafah, karena dengannya Khilafah akan menunjukkan “kekuatan yang sebenarnya”.

Bagaimana mungkin bisa koalisi AS memenangkan pertempuran darat?! yang mana dulu saja, saat mujahidin beranggotakan ribuan dan kekuatan apa adanya, namun AS kalah telak. Sementara saat ini Daulah Islam jauh lebih kuat, pasukannya sudah berjumlah sekitar 100.000 mujahidin ditambah dukungan jutaan rakyatnya, persenjataan semakin canggih, dan dukungan tanpa henti dari seluruh dunia yang terus pergi berhijrah ke wilayah Khilafah untuk berperang bersamanya.

Bahkan setelah dideklarasikannya Khilafah, banyak kelompok-kelompok mujahidin dari seluruh dunia bersumpah setia (baiat) kepada Khalifah Abu Bakar Al-Baghdadi. Jika akhirnya AS memilih perang darat, maka demi Allah dada mereka akan semakin sesak dan tidak bisa tidur melihat bangkai-bangkai pasukan koalisi AS itu. Situasi semakin pelik, tatkala seluruh sel Daulah Islam di seluruh dunia dibangunkan dan mememerangi kekuatan koalisi AS diamanapun berada.

Mengapa Daulah Islam tidak memerangi Zionis Israel? Maka penulis katakan bahwa orang yang mengatakan ini tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti geografi. Lihatlah peta dan Anda akan melihat bahwa keberadaan Daulah Islam terpisah dari Israel, dan ketika mau menyerang Israel, maka Daulah Islam harus menaklukkan dulu negara-negara tetangganya yang selama ini menjadi penjaga kepentingan Israel.

Bukan berarti Daulah Islam berdiam diri, Daulah Islam juga memiliki pasukan yang berada di Palestina, mereka dinamakan Anshar Bayt Al-Maqdis. Meskipun tidak sebanding dengan kekuatan Israel, namun mereka dengan gagah berani berperang melawa Israel. Saya tentu tidak akan bertanya pada para penuduh ini, apa yang sudah mereka lakukan untuk menghancurkan Israel? Biarlah hal itu menjadi renungan masing-masing.

Jika kita membaca sejarah pembebasan Palestina era penguasaan pasukan Salib, maka kita melihat bahwa Salahuddin Al-Ayyubi tidak langsung menyerang ke pasukan Salib, namun terlebih dahulu memerangi Syi’ah? Mengapa Syi’ah? Karena Syi’ah adalah duri dalam daging umat Islam.

Selain mereka adalah kelompok yang sesat, mereka juga kerap bekerja sama dengan orang Kafir dalam mencapai tujuan-tujuan mereka. Sebagian kita mungkin silau dengan opini-opini Syi’ah yang sok anti AS, sok anti Israel, sok membela Palestina, sok kuat dan tangguh, dan sok yang lainnya. Namun faktanya mereka adalah tentara pengecut yang takut mati. Bahkan ketika invasi Iraq, justru Syiah Iran membantu AS, dan pemerintahan boneka yang dibentuk AS di Iraq juga dari Syiah.

Maka diprioritaskan bagi Khilafah untuk memerangi Syiah baik di Iraq, Suriah dan Iran dan para penguasa Arab yang saat ini menjadi kaki-tangan AS dan Israel.

Bukankah suplai bahan bakar Israel berasal dari negara-negara Arab yang menjadi sekutunya. Setelah itu, maka diperangi AS dan barat pada umumnya, sebab tidak akan bisa mengalahkan Israel tanpa mengalahkan AS dan sekutunya yang merupakan penjaga Israel. Bukan rahasia lagi bahwa suplai senjata dan dana terbesar Israel adalah AS dan sekutunya. Jika AS dan sekutunya telah dikalahkan, maka lebih masuk akal jika kita bisa mengalahkan Israel.

Israel memang kuat, namun kekuatannya bukan karena dirinya sendiri,melainkan pada sekutu-sekutunya. Israel dibeking oleh AS dan Eropa, merekalah yang memberikan peralatan-peralatan tempur canggih. Israel jelas adalah musuh utama, pada akhirnya perang akan sampai pada pembebasan Al-Aqsha. Mengalahkan Israel mau tidak mau harus dengan memotong bantuan persenjataan yang diberikan AS dan Eropa, menghancurkan sekat-sekat penjaganya, dan memotong supplai bahan bakarnya. Perhatikan hadits berikut:

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Jarir dari Abdul Malik bin Umair dari Jabir bin Samurah dari Nafi’ bin Utbah berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan. Ia berkata: Suatu kaum mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari maghrib, mereka mengenakan baju wool, mereka menemui beliau didekat suatu bukit. Mereka berdiri sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk. Ia (Nafi’) berkata: Hatiku berkata: Datangilah mereka dan berdirilah diantara mereka dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mereka tidak menyerang beliau lalu aku berkata: Mungkin beliau berbicara lirih dengan mereka. Aku mendatangi mereka lalu aku berdiri diantara mereka dan beliau. Aku menghafal empat kalimat dari beliau, aku menghitungnya dengan tanganku. Beliau bersabda: “Kalian akan memerangi Jazirah Arab lalu Allah menaklukkannya, setelah itu Persia lalu Allah menaklukkannya, kemudian kalian memerangi Romawi lalu Allah menaklukkannya, selanjutnya kalian memerangi Dajjal lalu Allah menaklukkannya.” Kemudian Nafi’ berkata: Hai Jabir, kami tidak berpendapat Dajjal muncul hingga Romawi ditaklukkan”. (HR Muslim, no. 5161)

Sedangkan mengenai tuduhan Snowden dan Hillary Clinton, jika penuduh ini beragama Islam, maka penulis layak untuk mempertanyakan keimanannya pada Al-Qur’an. Bukankah telah tertulis didalamnya:

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat 49 : 6)

Jika dalam ayat diatas, kita diwajibkan untuk mengecek kembali berita dari orang fasik (orang Muslim yang gemar bermaksiat), apalagi dari orang Kafir. Kafir bukan sembarang Kafir, tapi Kafir Muhariban Fi’lan! Alias Kafir yang memerangi kaum Muslimin secara nyata. Bagaimana mungkin mereka bisa kita percaya? Sementara penuduh malah tidak percaya pada saudaranya sendiri (Daulah Islam)?

Tuduhan bahwa Daulah Islam adalah buatan AS, mungkin bisa dipercayai anak kemarin sore yang culun atau buta terhadap perkembangan dunia jihad Iraq. Apalagi jika dalam dada orang itu terdapat dengki pada Daulah Islam, maka berita bohong pun akan dijadikan pegangan dalam menikam Daulah Islam.

Bukankah perang Iraq sudah berlangsung sejak 2003? Ketika AS membunuhi satu juta umat Islam, menyiksa kaum MMuslimin di penjara Guantanamo, memperkosa wanita-wanitanya, bahkan menyodomi ikhwan-ikhwan kita, siapa yang bangkit membela mereka? Siapa yang bangkit melawan Koalisi AS? Siapa lagi kalau bukan pasukan Abu Mush’ab Az-Zarqawi (sang pelopor terbentuknya Daulah Islam). Wahai penuduh, anda dimana saat itu?

Mujahidin Daulah Islam telah berperang nyata bertahun-tahun dengan AS, dan kini bisa-bisanya ada tuduhan bahwa Daulah Islam dibentuk AS. Sungguh tuduhan ini pasti tertolak bagi mereka yang memiliki akal. Namun, baiklah penulis akan coba jawab.

AS memang hendak memecah Iraq menjadi tiga bagian, yaitu negara Syi’ah Iraq, negara Kurdi / Kurdistan dan Negara Islam Sunni / Sunnistan. Rencana ini dibuat agar meredakan konflik Sunni-Syi’ah dan mengabulkan permohonan merdeka Kurdi, dengan begitu AS akan lebih bebas menjarah kekayaan alam Iraq. AS hendak membentuk pemerintah masing-masing negara tersebut yang tunduk dibawah kepentingan AS, dan dengan begitu juga rakyat diharapkan puas dengan pemerintahan-pemerintahan itu karena anggapan bahwa itu mewakili aspirasi mereka.

Namun rencana AS ini GATOT, alias gagal total! Siapa yang menggagalkannya? Siapa lagi kalau bukan Daulah Islam. Daulah Islam terus bergerak aktif menaklukkan semua wilayah Iraq dan Suriah, dan akan terus meluas lagi. Tidak ada Kurdistan, tidak ada Republik Iraq, tidak ada Sunnistan, semuanya dicaplok oleh Daulah Islam. AS jelas tidak terima rencananya gagal, dan itu terbukti hari ini AS rela menggelontorkan ratusan juta dolar uang rakyatnya untuk memerangi Daulah Islam. 
Wallahu a’lam..

Senin, 29 Februari 2016

Wajibnya Hijrah ke Negeri Islam

Pengumuman Wajibnya Hijrah ke Negeri Islam
_______________________

Oleh: Syaikh Al-Fadhil Muhammad bin Umar Abiy ‘Ashim Al-Lubnaniy Tsabatahullahu

Segala puji milik Allah, semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, keluarganya, sahabatnya, dan siapa saja yang mengikutinya dengan baik, amma ba’du :

Definisi Negeri Islam dan Negeri Kafir

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah telah berkata : “Jumhur Ulama berpendapat : “Negeri Islam adalah negeri yang dikuasai kaum Muslimin dan diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Islam. Dan ketika tidak diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Islam, maka tidak disebut negeri Islam. Dahulu at-Thoif posisi wilayahnya sangat dekat dengan Makkah, namun tidak termasuk wilayah negeri Islam dengan peristiwa Fathu Makkah, demikian pula sebaliknya.” Selesai. (Al-Ahkam Ahluz-dzimmah, I/266. Karya Al-Imam Syamsudin Muhammad bin Abiy Bakar bin Qayyim Al-Jauziyyah).

Imam Ibnu Hazm rahimahullah telah berkata : “Apabila ahlu dzimmah tinggal di kota-kota mereka, namun mereka tidak sampai menjadi penduduk mayoritas terhadap selain mereka, maka tidak bisa disematkan atau divonis orang Kafir, bagi orang yang tinggal satu wilayah bersama mereka dalam rangka mengatur mereka atau dalam rangka berdagang dengan mereka, dan hal itu bukan suatu kesalahan, bahkan dia adalah Muslim yang baik. Dan negeri mereka disebut negeri Islam, bukan negeri syirik –atau negeri Kafir– Karena negeri tersebut ditetapkan –pengaturannya– oleh kekuatan yang mendominasi dengan keberadaan hakim dan penguasa islam yang menjangkau di dalamnya.” selesai.

Masih menurut penuturan Imam Ibnu Hazm : “Dan negeri mereka –yaitu negerinya ahlu dzimmah yang Kafir, yang diambil dari mereka jizyah dan mereka hidup dalam keadaan tunduk kepada hukum-hukum Islam–, maka negeri mereka disebut juga negeri Islam, bukan negeri syirik –atau negeri Kafir–. Karena negeri itu ditetapkan –pengaturannya– oleh kekuatan yang mendominasi dengan keberadaan hakim dan penguasa Islam yang menjangkau di dalamnya.” selesai. (Al-Muhalla, hal. 13–14, karya Imam Abu Muhammad ‘Aliy bin Ahmad bin Hazm Adz-dzhohiriy).

Syaikh Sulaiman bin As-Sahman rahimahullah berkata : “Adapun definisi negeri-negeri Kafir telah disebutkan oleh madzhab Hanbali dan selain mereka, bahwa suatu negeri yang diberlakukan di dalamnya hukum-hukum Kafir, dan tidak nampak di dalamnya hukum-hukum Islam, maka negeri itu disebut negeri Kafir.”

Imam Ibnu Muflih rahimahullah berkata : “Setiap negeri yang di dalamnya didominasi oleh hukum-hukum kaum Muslimin, maka negeri seperti ini disebut negeri Islam. Dan bila yang mendominasi di dalamnya hukum-hukum Kafir, maka disebut negeri Kafir, dan tidak ada negeri selain keduanya.”

Imam Abu Ya’la rahimahullah berkata : “Setiap negeri yang mendominasi di dalamnya adalah hukum-hukum Islam bukan hukum-hukum Kafir, maka negeri itu disebut negeri Islam. Dan setiap negeri yang mendominasi di dalamnya adalah hukum-hukum Kafir bukan hukum-hukum Islam, maka negeri itu disebut negeri Kafir.” (Al-Mu’tamad fie ushulid dien, hal. 276. Karya Imama Al-Qadhiy Abu Ya’la Al-Hanbaliy).

Imam Al-Bahuty rahimahullah berkata : “Negeri Kafir adalah negeri yang berkuasa di dalamnya hukum Kafir.” (Kasyful Kina Ala Matan Al-Iqtina’, hal. 3/43. karya Al-Allamah Manshur bin Idris Al-Bahutiy).

Imam Malik rahimahullah berkata : “Dahulu negeri Makkah merupakan negeri harbiy –negeri yang memerangi–, karena hukum-hukum jahiliyyah berjalan secara dzhohir ketika itu disana”. (Al-Mudawanah Al-Kubro, hal. 3/23. karya Imam Malik bin Anas.)

Imam Ibnu Rajab Al-Haitsamiy rahimahullah berkata : “Maka suatu negeri yang mana dominasi di dalamnya hukum Kafir, maka negeri itu menjadi negeri kafir walaupun mayoritas penduduknya adalah kaum Muslimin. Demikian pula suatu negeri yang mana dominasi di dalamnya hukum Islam, maka negeri itu menjadi negeri Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah orang-orang Kafir.” (At-Tuhfah Ala Hawasyi Asyamrawaniy wa Ibnu Al-Qasim, 9/269. karya Imama Ibnu Rojab Al-Haitsamiy).

Pada asalnya keadaan negeri-negeri –dimanapun– tidaklah sama atau tetap, akan tetapi akan berubah dengan berubahnya hukum-hukum yang melingkupinya. Contoh dari hal itu adalah dahulu Iraq dan Syam adalah negeri Islam ketika di bawah kekuasaan Khilafah Islamiyyah. Kemudian beralih menjadi negeri Kafir ketika berubah dikuasai para penguasa murtaddin yang mengganti syariat Allah ta’ala dan memberlakukan hukum dengan undang-undang buatan manusia. Kemudian negeri itu –Iraq dan Syam– kini beralih menjadi negeri Islam dengan meluasnya kekuasaan Khilafah Daulah Islamiyyah/Islamic State (IS) yang baru di bawah Khalifatul Muslimin, Ibrahim bin Awwad atau Syaikh Abu Bakar Al-Baghdadi hafizhahullah.

Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Al-Fatawa : “Keadaan negeri-negeri, dimisalkan keadaannya seperti keadaan hamba, maka seorang laki-laki kadang keadaannya menjadi seorang Muslim, kadang menjadi Kafir, kadang menjadi mukmin, kadang menjadi munafiq, kadang menjadi orang yang baik lagi bertaqwa, kadang menjadi orang fasiq dan kadang ia menjadi orang fajir lagi rusak. Demikianlah berlaku pula dengan tempat tinggal yang akan sesuai dengan keadaannya. Maka berhijrahnya seseorang dari tempat kekafiran dan maksiat ke tempat keimanan dan ketaatan hukumnya seperti taubatnya dan larinya dia dari kekafiran dan maksiat kepada keimanan dan ketaatan. Dan ini adalah perkara yang terus-menerus hingga hari kiamat”.

Hukum Hijrah ke Negeri Islam

Dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada sebagian ulama yang berpendapat –hijrah– hukumnya tidak wajib, mereka kebanyakan ulama-ulama mazdhab Hanafi. Dan mereka mengatakan bahwa hukum hijrah telah dinasakh atau dibatalkan, dan mereka berdalil dengan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits.

Adapun jumhur ulama, atau mayoritas ulama berpendapat bahwa hijrah adalah wajib, seraya mereka membantah pendapat yang pertama. Dan ulama yang mewajibkan hijrah hampir tidak terhitung jumlahnya, diantaranya : Al-Khithobiy, At-Taiyyibiy, An-Nawawiy, Al-Hafidz Ibnu Hajar, Ibnu Qudamah, Ibnu Arabiy, Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim, Asy-Syaukaniy dan selain mereka. Mereka menukilkan –pendapat-pendapat– dan menguatkannya. Demikian pula para imam-imam dakwah salafiyah yang diawali oleh Al-Mujadid Muhammad bin Abdul wahhab hingga imam yang terakhir Al-Allamah Muhammad bin Ibrohim. (Lihat Ad-Durar At-Tsaniyyah, dalam kitab jihad, tingkatan ke-2 tarikh 1385 Hijriyyah.)

Diantara ulama yang membantah pendapat orang menyatakan bahwa hijrah tidak wajib : Imam Ibnu Arabiy berkata dalam “Ahkamul Qur’an” : “Hijrah itu adalah keluar dari negeri yang memerangi ke negeri Islam, dan itu di diwajibkan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan terus berlangsung setelahnya bagi siapa yang mengkhawatirkan dirinya, dan orang yang terputus dengan komunitas asalnya –yang Muslim–, yang ia merupakan tujuan untuk sampai kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ketika beliau bersabda : “Akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat”.

At-Tayyibiy dan selainnya berkata : “Ini adalah dalil yang menyendiri yang konsekwensinya menyelisihi hukum apa yang setelahnya, dibanding sebelumnya, yang maknanya bahwa hijrah itu ialah yang membedakan negeri yang pernah menjadi tuntutan bagi –Rasulullah dan para sahabat– wajib berhijrah ke dalamnya, yaitu ke Madinah telah terputus. Kecuali membedakan dengan sebab jihad yang tidak terputus –sampai hari kiamat– demikian pula dengan pembedaan karena sebab niat yang lurus, seperti lari dari negeri kafir, dan keluar untuk tujuan tholabul ilmi dan keluar dari fitnah, dan niat dalam semua itu dianggap”.

Imam An-Nawawiy rahimahullah berkata : “Maknanya bahwa perubahan –negeri– itu terjadi dengan terputusnya hijrah, bisa jadi karena keperluan jihad dan niat yang lurus”.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab “Al-Mughniy” membantah terjadinya nasakh dalam hijrah ini, dengan mengatakan : “Kami memiliki riwayat dari Muawiyyah radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Aku mendengar Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Hijrah tidak akan terputus hingga terputus pintu taubat, dan pintu taub
at tidak akan terputus hingga matahari terbit dari tempat tenggelamnya.” (Riwayat Abu Dawud).

Diriwayatkan hadits dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda : “Hijrah tidak akan terputus selama masih ada jihad –sedangkan jihad tetap ada sampai hari kiamat, (pent).– ” (Riwayat Said dan selainnya).

Maka secara mutlaq ayat-ayat dan khobar dari Rasulullah menunjukkan kewajiban berhijrah, dan konsekwensi maknanya akan menuntut terjadi di setiap zaman. Adapun hadits-hadits ang disebut diawal –yang digunakan untuk membantah wajibnya hijrah–, maka maksudnya adalah tidak ada hijrah setelah fathu –kemenangan– dari negeri yang telah difutuhkan dan dikuasai islam. Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat Shofwan radiyallahu anhu : “Sesungguhnya hijrah telah terputus”. Yaitu dari Makkah, karena yang dimaksud hijrah itu adalah keluar dari negeri Kafir. Karena itu bila telah menang maka tidak tersisa lagi negeri kafir, maka tidak ada lagi hijrah darinya –karena telah menjadi negeri islam–. Demikianlah setiap negeri yang telah difutuhkan kaum muslimin, maka tidak tersisa lagi hijrah darinya, yang ada adalah hijrah ke dalam negeri yang telah difutuhkan itu”, selesai.

Hukum Orang Yang Tidak Berhijrah Dari Negeri Kafir ke Negeri Islam

Sejatinya hijrah ke negeri Islam adalah suatu kewajiban, dan ini adalah prndapat jumhur ulama sebagaimana telah kita bahas di atas. Dan barang siapaberhijrah yang memiliki kemampuan untuk berhijrahyang, kemudian ia tidak melakukannya maka tempat tinggalnya adalah neraka jahannam.

Sebagaimana yang difirmankan Allah ta’ala : “Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzholimi diri sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini? Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).” Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah) di bumi itu?” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembal”. (QS. An-Nisa’ 4 : 97)

Ayat ini menjadi peringatan yang sangat keras, dan tidaklah orang yang terkena peringatan ini kecuali terjatuh ke dalam keharaman yang besar.

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang tersebut, dan telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam : “Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal diantara komunitas orang-orang musyrik, yang tidak terlihat –perbedaan– perapian keduanya.” (Riwayat Tirmidziy, 4/155. dari hadits Jarir bin Abdillah dengan sanad yang shahih)

Dan orang yang tidak berhijrah, berarti ia meninggalkan satu perintah diantara perintah-perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, yang juga termasuk bermaksiat kepada Allah Azza wa jalla. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Hijrah itu tidak akan terputus selama musuh masih senantiasa memerangi.” (Diriwayatkan oleh Imama Ahmad, 1/192. Dari hadits Abdullah bin As-Sadiy, dan Al-Haitsamiy berkata : “Rijaluhu Tsiqoh”).

Penutup

Ingatlah dan waspadalah!! Wahai hamba Allah dari tertinggal berhijrah ke negeri Islam. Karena hari ini tidak ditemukan sama sekali pelaksanaan kepemimpinan negeri Islam kecuali di wilayah-wilayah yang dikuasai sepenuhnya oleh Daulah Islamiyyah, yaitu negeri Khilafah yang Allah telah muliakan dan wujudkan.

Dan ketahuillah bahwa setiap negeri di jagat raya ini yang memberlakukan di dalamnya hukum-hukum buatan manusia merupakan ajaran para arbab (Tuhan-Tuhan) yang mensyariatkan kepada manusia dari dien yang tidak mendapat izin dari Allah ta’ala.

Maka demi Allah, Maka demi Allah, marilah berhijrah ke negeri islam dan bergabung dalam pengaturan Khilafah Islamiyyah, dan membaiat Khalifatul Muslimin Ibrahim bin Awwad hafidzahullah. 
Walhamdulillah..

[Dialihbahasakan oleh Abu Yusuf Al-Indunisiy, 4 Shofar 1437 H/November 2015 M di LP. Permisan, Nusakambangan, Cilacap]

🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹