Puisi Seorang Mujahidin

Minggu, 03 Juli 2016

Jawaban dari berbagai Syubhat yang beredar seputar Daulah Islamiyyah

SYUBHAT-SYUBHAT YANG BEREDAR SEPUTAR DAULAH ISLAMIYYAH
DAN BANTAHANNYA
:
بسم الله الرحمن الرحيم

Di antara syubhat-syubhat mereka adalah:

# Bahwa khilafah dari Ahli Bait tidak akan ada kecuali Imam Mahdi,

# Kholifah harus diangkat oleh Ahlul Halli Wal 'Aqdi yang sesuai dengan definisi mereka,

# Semua kaum muslimin harus setuju dengan kholifah tersebut,

# Kholifah itu adalah orang yang kaum muslimin bersatu di bawah kekuasaannya,

# al-Baghdaadi tidak mempunyai tanah/kekuasaan,

# al-Baghdaadi tidak jelas nasabnya.

# Kholifah itu harus menuntaskan semua kezoliman dan yang bisa hanya al-Mahdi,

# Pengangkatan kholifah harus melalui proses musyawarah yang sesuai dengan pendapat mereka,

# Ketika bumi dipenuhi kezoliman, tidak ada Kholifah kecuali al-Mahdi,

# al-Baghdaadi adalah binaan Mossad, berdasarkan kabar dari Snowden,

# al-Baghdaadi memaksa orang-orang untuk bai'at kepadanya,

# Daulah itu Khowarij,

# Daulah itu membunuhi kaum muslimin menurut anggapan mereka,

# Daulah adalah ba'tsiyyiin gaya baru karena banyak mantan anggota partai Ba'ts menurut anggapan mereka,

# Daulah itu tidak berada diatas Islam sama sekali alias kafir,

# Daulah tidak mau menyelesaikan perselisihan dengan jabhah-jabhah lainnya di mahkamah syar'iyyah yang dibentuk oleh jabhah-jabhah lainnya.

# Daulah itu berdiri tanpa persetujuan dari al-Qaeda pusat padahal Daulah itu sudah berbai'at kepada al-Qaeda pusat.
Dan syubhat-syubhat lainnya.

Sebagian dari syubhat itu dikumpulkan oleh Situs ARRAHMAH dan MUQAWWAMAH, sedangkan sisanya dari situs-situs yang lain. Makanya kami membuat judulnya dengan : "BANTAHAN TERHADAP ARRAHMAH, MUQAWWAMAH, DAN SEMISALNYA".

Maksud kami bukan menyamakan ARRAHMAH dan MUQAWWAMAH dengan yang lainnya dalam membenci jihad dan pro kepada para Thooghuut. ARRAHMAH dan MUQAWWAMAH tidak seperti yang lainnya tersebut. Tapi keduanya sama dengan yang lain dalam usaha melawan Daulah. Jadi maksud "DAN SEMISALNYA" adalah dalam usaha melawan Daulah, bukan dalam membenci jihad dan pro kepada para Thooghuut.

Inilah syubhat-syubhat dan bantahannya:

(1). Syubhat Pertama

"Bahwa khilafah dari Ahli Bait tidak akan ada kecuali Imam Mahdi".

Mereka menyatakan bahwa Kholifah dari kalangan Ahli Bait tidak ada kecuali al-Mahdi dan menyatakan bahwa sesudah khilafah berdasarkan dengan manhaj Kenabian adalah kerajaan-kerajaan yang zolim, lalu kerajaan-kerajaan yang "jabriyyah" yaitu menguasai dengan paksaan dan kekerasan, lalu barulah ada khilafah lagi berdasarkan dengan manhaj Kenabian yang tidak lain adalah Khilafah al-Mahdi.

Mereka berdalil dengan hadis Hudzaifah bin al-Yamaan rodhiyalloohu'anhu secara marfu' yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari jalur Sulaimaan bin Daawud Abu Daawud ath-Thoyaalisi dari Daawud bin Ibroohim al-Waashity dari Habiib bin Saalim al-Anshory dari an-Nu'maan bin Basyiir dari Hudazaifah.

Bantahan :

Berarti ‘Umar bin Abdul Aziz itu raja yang zolim ya dan bukan kholifah??? Lalu pemimpin-pemimpin dinasti Umawiyah selainnya dan pemimpin-pemimpin dinasti Abbasiyah adalah para raja yang zolim ya dan bukan kholifah???

Padahal Rasulullah telah bersabda pada hadis muttafaqun ‘alaih dari jalur Abu Huroiroh rodhiyalloohu‘anhu dari Beliau shollalloohu ‘alaihi wasallam:

كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وإنه لا نبي بعدي، وستكون خلفاء فيكثرون، قالوا: فما تأمرنا؟ قال: فُوا ببيعة الأول فالأول، وأعطوهم حقهم، فإن الله سائلهم عما استرعاهم

“Dahulu Bani Isro'il dipelihara urusannya oleh Para Nabi. Ketika wafat seorang Nabi, secara otomatis digantikan oleh Nabi lainnya, dan sesungguhnya tidak akan ada nabi lagi sesudah Saya. Nanti akan ada banyak kholifah.” Para Sahabat berkata: ” Apa yang engkau perintahkan?” Penuhilah bai'at kholifah yang pertama, dan yang pertama itu saja, dan berilah dia haknya, karena Allah nanti akan meminta pertanggungjawaban dari mereka tentang rakyat yang mereka urus.”

Apakah Hadis ini dusta??? Kalau terjadi bentrok tentu saja yang diunggulkan adalah hadis ini daripada hadis riwayat Ahmad yang dalam sanadnya ada perawi yang bernama Daawud bin Ibroohim al-Waashity. Dia hanya ditsiqohkan oleh Abu Daawud ath-Thoyaalisi saja dan tidak sering bermulaazamah dengan gurunya di sanad tersebut, yaitu Habiib bin Saalim al-Anshory. Maka hadis ini lemah kalau dikatakan bentrok dengan hadis Abu Huroiroh rodiyalloohu ‘anhu tersebut.

Berarti kesimpulannya: sangat mungkin ada kholifah sebelum al-Mahdi al-Muntadzor, apalagi dari Ahlul Bait, karena tidak ada dalil sama sekali yang menyatakan bahwa sebelum al-Mahdi tersebut tidak akan ada kholifah dari Ahlul Bait.

Jadi sekali lagi bahwa adanya kholifah dari kalangan Ahlul Bait sebelum al-Mahdi sangatlah mungkin.

Adapun tentang perkataan Ibnu 'Umar rodhiyalloohu'anhuma dan Ibnu Katsir, perkataan mereka berdua bisa ditolak karena bukan Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam. Mana dalil dari Nabi bahwa tidak ada ahli bait yang jadi kholifah sebelum al-Mahdi??? Bukankah Ali dan al-Hasan rodhiyalloohu'anhuma itu adalah ahli bait??

Terdapat syubhat yang menyatakan bahwa sesudah kholifah yang lima (yaitu Abu Bakr ash-Shiddiiq, 'Umar bin al-Khoththoob, 'Utsmaan bin 'Affaan, Ali bin Abi Thoolib, dan al-Hasan bin Ali rodhiyalloohu'anhum), tidak ada kholifah lagi, yang ada hanya kerajaan. Syubhat ini dibina berdasarkan kesalahan dalam memahami hadis Safinah rodhiyalloohu'anhu. Ini sudah kami bahas secara khusus pada:

http://mudzaakarah.blogspot.com/2014/09/sekali-lagi-tentang-hadis-safinah-atau.html.

(2). Syubhat Kedua

"Kholifah harus diangkat oleh Ahlul Halli Wal 'Aqdi yang sesuai dengan definisi mereka".

Bantahan :

Tidak ada dalil yang mewajibkan adanya ahlul halli wal 'aqdi untuk mengangkat kholifah. Buktinya Abu Bakr ash-Shiddiiq, Umar, Mu'aawiyah rodhiyalloohu'anhum, dan Yazid itu jadi kholifah tanpa diangkat oleh ahlul halli wal 'Aqdi. Kalau dikatakan bahwa yang dinamakan ahlul halli wal 'aqdi itu adalah kebanyakan orang di daerahnya, bukan para wakil rakyat yang paling sholih yang bermusyawarah untuk mengangkat kholifah, berarti ini hanya masalah istilah saja. Dan Abu Bakr al-Baghdaadi pasti didukung kebanyakan orang di daerahnya.

Dan ternyata Abu Bakr al-Baghdaadi dipilih oleh ahlul halli wal 'aqdi bagi yang tahu realita. Kalau sudah dibai'at dan ternyata Quroisy, berarti kita wajib membai'at walaupun di luar wilayahnya, berdasarkan hadis Abu Huroiroh: "Penuhilah bai'at kholifah yang pertama", dan hadis riwayat Muslim dari jalur Ibnu 'Umar rodhiyalloohu'anhuma dari Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam bahwasanya Beliau bersabda: "Barangsiapa mati dan tidak ada bai'at di lehernya, maka matinya seperti bangkai jahiliyyah". Lihatlah untuk lebih jelasnya al-Fishol Fii al-Milal Wa an-Nihal Wa al-Ahwaa' karya Ibnu Hazm.

Adapun yang paling cocok menjadi ahlul halli wal 'aqdi adalah pasukan tempur bersenjata, sedikit atau banyak.

Camkan perkataan Ibnu Taimiyyah dalam Minhaaj as-Sunnah an-Nabawiyyah juz 1 halaman 527 berikut:

الإمامة عندھم تثبت بموافقة أھل الشوكة عليھا ولا يصير الرجل إماما حتى يوافقه أھل الشوكة عليھا الذين يحصل بطاعتھم له مقصود الإمامة فإن المقصود من الإمامة إنما يحصل بالقدرة والسلطان فإذا بويع بيعة حصلت بھا القدرة والسلطان صار إماما.... وھذا مثل كون الرجل راعيا للماشية متى سلمت إليه بحيث يقدر أن يرعاھا كان راعيا لھا وإلا فلا فلا عمل إلا بقدرة عليه فمن لم يحصل له القدرة على العمل لم يكن عاملا

"Imaamah menurut para ulama terjadi dengan persetujuan dan dukungan pasukan tempur, dan seseorang tidak bisa menjadi Imam kecuali dengan persetujuan pasukan tempur yang dengan ketaatan mereka kepadanya, maksud dari Imaamah bisa terwujud. Karena maksud dari Imaamah bisa terwujud hanya dengan kemampuan dan kekuasaan. Jika dia dibai'at dengan bai'at yang dengannya kemampuan dan kekuasaan bisa terwujud, secara pasti dia menjadi Imam yang sah...Ini seperti jika seorang menjadi penggembala hewan-hewan ternak, ketika hewan-hewan itu diserahkan kepadanya dengan keadaan dia mampu untuk menggembalakannya, dia menjadi penggembala hewan-hewan tersebut yang sah, kalau tidak mampu, dia tidak sah menjadi penggembala. Maka tidaklah terwujud suatu perbuatan, kecuali dengan kemampuan melakukan perbuatan itu. Maka barangsiapa yang tidak terwujud padanya kemampuan melakukan perbuatan itu, dia tidak bisa menjadi pelaku dari perbuatan itu."

Dan dalam juz 8 halaman 356:

أما الإجماع على الإمامة فإن أريد به الإجماع الذي ينعقد به الإمامة فھذا يعتبر فيه موافقة أھل الشوكة بحيث يكون متمكنا بھم من تنفيذ مقاصد الإمامة حتى إذا كان رؤوس الشوكة عددا قليلا ومن سواھم موافق لھم حصلت الإمامة بمبايعتھم له، ھذا ھو الصواب الذي عليه أھل السنة؛ وھو مذھب الأئمة ........ فمن قال
إنه يصير إماما بموافقة واحد أو اثنين أو أربعة وليسوا ھم ذوي القدرة والشوكة فقد غلط كما أن من ظن أن تخلف الواحد او الاثنين والعشرة يضره فقد غلط

"Adapun kesepakatan atas Imaamah, kalau maksud dari kesepakatan itu adalah kesepakatan yang Imaamah bisa terwujud dengannya, berarti yang jadi patokan dalam kesepakatan itu adalah persetujuan pasukan tempur dengan kondisi bahwa dia bisa menghasilkan maksud dari Imaamah dengan bantuan mereka, walaupun pasukan tempur itu sedikit tetapi yang bukan pasukan tempur pasti ikut dengan mereka, berarti tewujudlah Imaamah dengan berbai'atnya mereka kepada dia. Inilah yang benar yang dianut oleh Ahlussunnah; dan ini adalah Mazhab dari para Imam mazhab.....Maka barangsiapa berkata bahwa seseorang bisa menjadi Imam dengan persetujuan satu orang, dua, atau empat yang tidak memiliki kemampuan dan peralatan tempur, maka telah keliru, sebagaimana seseorang menduga bahwa tidak setujunya satu orang, dua, atau sepuluh dapat menggagalkannya, maka dia telah keliru juga."

(3). Syubhat Ketiga

"Semua kaum muslimin harus setuju dengan kholifah tersebut".

Bantahan :

Tidak ada dalil bahwa pembaiatan kholifah itu harus semua setuju. Bukankah Nabi bersabda pada hadis Abu Huroiroh muttafaqun 'alaih: penuhilah bai'at yang pertama..". Ketika 'Ali rodhiyalloohu'anhu menjadi kholifah, tidak semua orang setuju dan berbai'at. Begitu juga al-Hasan bin 'Ali rodhiyalloohu'anhum.

(4). Syubhat Keempat

"Kholifah itu adalah orang yang kaum muslimin bersatu di bawah kekuasaannya".

Bantahan :

Berarti khilafah 'Ali dan al-Hasan rodhiyalloohu'anhuma tidak sah karena pihak Mu'awiyah rodhiyalloohu'anhu tidak bersatu di bawah kekuasaannya??!! Berarti khilafah Yazid bin Mu'awiyah tidak sah karena Husain bin 'Ali dan Abdullah bin az-Zubair rodhiyalloohu'anhuma tidak setuju dengannya??!!

(5). Syubhat Kelima

"al-Baghdaadi tidak mempunyai tanah/kekuasaan".

Bantahan :

Wilayah kekuasaan Abu Bakar al-Baghdaadi ada sesuai realita. Karena beliau sudah memiliki pasukan tempur dan sudah menguasai Mosul, bahkan al-Baghdaadi sudah berkhutbah juma't di sana, selain itu Roqqoh, dan lainnya yang banyak.

(6). Syubhat Keenam

"al-Baghdaadi tidak jelas nasabnya".

Bantahan :

Abu Bakr al-Baghdaadi nasabnya sampai al-Badri dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang sangat bodoh dengan realita. Cukuplah bagi kami bahwa Syaikh Naashir al-Badri mengenalinya dan tidak mengingkari nasabnya sampai al-Badri, walaupun Syaikh Naashir mengatakan bahwa Abu Bakr al-Baghdaadi adalah antek Shoddaam Husein (Sadam Husein). Walaupun benar, tetapi itu terjadi sebelum bertaubat. Lihatlah:

http://www.islamtimes.org/vdccomq1e2bqoo8.caa2.html.

Mengapa kami berhujjah dengan Syaikh Naashir al-Badri? Karena (1) dia mengaku bahwa dia mengenali Abu Bakr al-Baghdaadi, (2) penisbatan Abu Bakr al-Baghdaadi kepada al-Badri telah terkenal dan diketahui oleh kaum shufi di Irak termasuk Syaikh Naashir al-Badri sebagai tokoh shufi di kalangan mereka, (3) Syaikh Naashir al-Badri adalah keturunan al-Badri tersebut, (4) Syaikh Naashir al-Badri masuk dalam kalangan orang-orang yang kontra terhadap Abu Bakr al-Baghdaadi, (5) Syaikh Naashir al-Badri sedang mengkiritik Abu Bakr al-Baghdaadi. Berarti "maqam"-nya adalah "maqam inkar". Apabila Syaikh Naashir al-Badri tidak mengingkari penisbatan Abu Bakr al-Baghdaadi kepada al-Badri yang merupakan kakek moyang dari Syaikh Naashir sendiri padahal kondisi Syaikh Naashir adalah seperti itu, berarti kami menganggap Syaikh Naashir telah menyetujui bahwa penisbatan Abu Bakr al-Baghdaadi kepada al-Badri adalah sah.

Jadi, kalau ada orang yang meragukan penisbatan Abu Bakr al-Baghdaadi kepada al-Badri padahal dia sudah terkenal di kalangan keturunan al-Badri sebagai anggota mereka, berarti dia benar-benar sangat keliru. Seandainya saja nama orang-orang di atas kakek Abu Bakr al-Baghdaadi (Ibrohim) sampai al-Badri adalah tidak dikenal, tetap saja ketidakdikenalan ini tidak bisa menggugurkan penisbatan Abu Bakr al-Baghdaadi kepada al-Badri karena penisbatan Abu Bakr al-Baghdaadi kepada al-Badri sudah terkenal di kalangan keturunan al-Badri. Ini seperti kasus penisbatan 'Adnan (nenek moyang Nabi) kepada Isma'il -'alaihissalaam-. Penisbatan ini sudah terkenal di kalangan bangsa Arab dan tidak ada yang mengingkarinya. Akan tetapi orang-orang di atas 'Adnan sampai Isma'il -'alaihissalaam- tidak dikenal nama-namanya. Sudah pasti ketidakdikenalan ini tidak bisa menggugurkan penisbatan 'Adnan kepada Isma'il -'alaihissalaam-.

Al-Badri adalah keturunan 'Ali bin Muhammad al-Jawwaad, yang merupakan keturunan Husein secara sah.

Lihat buku Mausuu'ah al-'Asyaair al-'Irooqiyyah karya al-'Aamiri 5/175, Bahrul Ansaab Bi al-Musyajjar al-Kasysyaaf Li Ushuul as-Saadah al-Asyroof halaman 42 karya Muhammad bin ahmad bin 'Amiid ad-Diin al-Huseini, dan ar-Riyaadh al-Azhariyyah Fii Taariikh al-Usor al-'Alawiyyah karya Abdul Maula ath-Thuroihi, 'Asyaair as-Saamaroo' karya Abdurrozaaq al-Badri, Mu'jaam al-Alqoob Fii Ma'rifati al-Usor wa al-A
nsaab karya Mahdi al-Wardi al-Kaadzimi, dll.

Bukti al-BuBadri (yaitu para keturunan al-Badri) tinggal di Samarraa':

http://www.samarracity.net/index.php?action=pages&id=2

عشائر ســامراء - موقع مدينة سامراء الاخباري

www.samarracity.net

سامراء

. البو بدري : وهم ذرية السيد بدري بن عرموش بن علي بن سعيد بن بدري بن بدر الدين بن خليل بن حسين بن عبدالله بن ابراهيم الاواه بن عز الدين يحيى بن شريف بن بشير بن ماجد . - رئيس العشيرة : واثق سعيد البدري - الموقع الجغرافي : سامراء , بغداد , ميسان , واسط , ديالى - افخاذ العشيرة : أ‌- البو محمد (رئيسهم سمير سبتي جمعة ) ب‌- البو عبد الله (رئيسهم محمد ياسين شهاب ) ت‌- البو حمزة (رئيسهم امجد عبد الكريم جاسم ) ث‌- البو عرموش (رئيسهم ياسين طة العبد الله ) ج‌- البو عساف (رئيسهم عباس نصيف جاسم ).اه

http://www.aljbor.net/vb/showthread.php...

منتديات قبيلة الجبور

www.aljbor.net

الموقع الرسمي لقبيلة الجبور يختص بإنساب وتفرعات وهجرات وعشاير قبيلة الجبور

٧- البو بدري: رئيسهم الاستاذ سعيد البدري ابن السيد محمود فائز بن محمد بن حسن ابن حمد بن عثمان بن ظاهر بن دولة بن محمد بن بدري ويتصلون بالامام محمد الجواد ويسكنون فى داخل سامراء. وفى أراضي الجلام التى هى عبارة عن مقاطعات أم جدح وخسيفة وزرين والاعيطر وأم الكرون والحلبوثية والنهر.اه

Kami menampilkan situs-situs ini karena ada pihak yang menyatakan bahwa Ahli Bait itu tidak ada yang bertempat tinggal di Samarraa'.

(7). Syubhat Ketujuh

"Kholifah itu harus menuntaskan semua kezoliman dan yang bisa hanya al-Mahdi"

Bantahan :

Renungkanlah hadis Mu'aawiyah rodhiyalloohu'anhu riwayat al-Bukhari: "Sesungguhnya pemerintahan ada pada Quroisy selama bisa menegakkan agama (maa aqoomuu ad-diin)", sedangkan syarat menegakkan agama adalah mempunyai daar (daerah kekuasaan) sendiri supaya bisa menegakkan hukum hijrah dan jihad thalab ketika selesai mendeklarasikan khilafah.

Contohnya Abu Bakr ash-Shiddiiq rodhiyalloohu'anhu. Beliau telah sah menjadi kholifah, tetapi belum menegakkan hukum-hukum agama yang secara zohir. Tetapi kenapa sah? Karena syarat menegakkan agama ada pada beliau, seperti adanya daar, dan adanya mana'ah (kaum yang melindunginya) wa syaukah (dan kekuatan tempur). Maka bisa diberlakukan kaidah "I'thaa al-ma'duum hukma al-maujuud" (yang belum ada diberikan kepadanya hukum yang sudah ada). Lihatlah al-Furuq karya al-Qoroofi. Berarti Abu Bakr ash-Shiddiiq rodhiyalloohu'anhu sudah bisa menegakkan hukum hijrah dan jihad thalab begitu selesai mendeklarasikan khilafah.

Mengapa menegakkan hukum hijrah dan jihad thalab begitu penting? Renungkanlah hadis Abu Huroiroh (muttafaqun 'alaih) berikut: "al-Imaam junnah. yuqaatalu min waroo'ihi wa yuttaqa bih". Artinya: "Pemimpin (kholifah) itu perisai yang musuh diperangi dengannya, dan rakyat dijaga dengannya". Nash ini adalah khobar, berarti menandakan syarthiyyah dan lebih tinggi dari perintah. Bila menyelisihi nash ini berarti otomatis dia bukan pemimpin (kholifah). Jika ada orang yang dianggap sebagai pemimpin tidak bisa melakukan jihad thalab dan tidak bisa menegakkan hukum hijrah sebagai awal penjagaan terhadap rakyat yang dilanjutkan dengan penegakkan huduud, berarti orang tersebut tidak bisa dianggap sebagai kholifah. Sedangkan kami menganggap syarat-syarat kholifah di atas sudah ada pada Abu Bakr al-Baghdaadi, maka kami membaiatnya. Kalau tidak ada pada beliau, kami tidak sudi membaiatnya.

Camkan lagi perkataan Ibnu Taimiyyah dalam Minhaaj as-Sunnah an-Nabawiyyah juz 1 halaman 527 yang sudah diterjemahkan pada "(2). Syubhat kedua":

الإمامة عندھم تثبت بموافقة أھل الشوكة عليھا ولا يصير الرجل إماما حتى يوافقه أھل الشوكة عليھا الذين يحصل بطاعتھم له مقصود الإمامة فإن المقصود من الإمامة إنما يحصل بالقدرة والسلطان فإذا بويع بيعة حصلت بھا القدرة والسلطان صار إماما.... وھذا مثل كون الرجل راعيا للماشية متى سلمت إليه بحيث يقدر أن يرعاھا كان راعيا لھا وإلا فلا
فلا عمل إلا بقدرة عليه فمن لم يحصل له القدرة على العمل لم يكن عاملا

Dan dalam juz 8 halaman 356:

أما الإجماع على الإمامة فإن أريد به الإجماع الذي ينعقد به الإمامة فھذا يعتبر فيه موافقة أھل الشوكة بحيث يكون متمكنا بھم من تنفيذ مقاصد الإمامة حتى إذا كان رؤوس الشوكة عددا قليلا ومن سواھم موافق لھم حصلت الإمامة بمبايعتھم له، ھذا ھو الصواب الذي عليه أھل السنة؛ وھو مذھب الأئمة ........ فمن قال

إنه يصير إماما بموافقة واحد أو اثنين أو أربعة وليسوا ھم ذوي القدرة والشوكة فقد غلط كما أن من ظن أن تخلف الواحد او الاثنين والعشرة يضره فقد غلط

Berdasarkan itu, siapa bilang al-Baghdaadi tidak berkuasa dan siapa bilang beliau tidak merealisasikan keamanan dan rasa aman di dalam negeri? Yang mengatakan bahwa beliau tidak melakukan hal itu adalah orang yang tidak mengetahui realita dan tidak mengetahui teknik istidlaal dari dalil-dalil tersebut.

Di hadis Abu Huroiroh itu yang penting imam itu bisa mewujudkan mutlaq qitaal dan mutlaq ittiqaa' bukan al-qitaal al-mutlaq dan bukan pula al-ittiqaa' al-mutlaq. Jadi, menuntaskan seluruh kezoliman bukanlah syarat sah menjadi kholifah. Kalau tidak belajar bahasa arab dan ushul fiqh dengan baik tidak akan paham! Kalau mewujudkan keamanan di luar negeri itu bukan syarat sah menjadi kholifah, tetapi hanya kewajiban saja jika mampu. Mana dalilnya bahwa mewujudkan keamanan di luar negeri itu syarat sah menjadi kholifah??!!

(8). Syubhat kedelapan

"Pengangkatan kholifah harus melalui proses musyawarah yang sesuai dengan pendapat mereka".

Bantahan :

Siapa bilang tidak ada musyawarah!!! Ini adalah syubhat orang yang tidak tahu realita.

Sekali lagi bahwa pengangkatan Abu Bakr ash-Shiddiiq rodhiyalloohu 'anhu adalah karena bai'at 'Umar secara tiba-tiba yang kemudian diikuti oleh para Sahabat rodhiyalloohu'anhum, bukan karena keputusan hasil musyawarah Ahlul Halli Wal 'Aqdi secara istilahi. Dan para Sahabat rodhiyalloohu'anhum juga tidak mewakilkan perkara tersebut kepada 'Umar rodhiyalloohu'anhu. Lihatlah Shohih al-Bukhari dan lainnya. Umar rodhiyalloohu'anhu berkata:

إنما كانت بيعة أبي بكر فلتة وقى الله المسلمين شرها

“Sesungguhnya bai'atnya Abu Bakr terjadi secara tiba-tiba, tetapi Allah menjaga kaum muslimin dari akibat buruk dari bai'at tersebut.”

Adapun perkataan 'Umar Al Faruq rodhiyalloohu‘anhu: “Maka barangsiapa membai'at seseorang tanpa melalui musyawarah dengan kaum muslimin, niscaya orang yang membai'at tersebut dan orang yang dibai'at tersebut tidak boleh diikuti, karena ia telah menjerumuskan mereka berdua untuk dibunuh”, beliau itu bukan Nabi, jadi perkataannya tidak jadi hujjah.

Lagipula berapa orang yang dibutuhkan untuk bermusyawarah? Satu, dua, tiga? Pemastian jumlah orang ini memerlukan dalil dari Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam. Nabi saja pernah bermusyawarah dengan satu orang, yaitu Ummu Salamah rodhiyalloohu'anha, ketika zaman Hudaibiyyah.

Kalau mengikuti keumuman Surat Aali 'Imroon ayat 159, sudah pasti setiap muslim harus diajak bermusyawarah di seluruh penjuru dunia yang pasti jumlahnya milyaran, dan ini adalah "Takliif maa laa yuthooqu" (pewajiban melaksanakan apa yang tidak sanggup dilaksanakan), jadi tidak dipahami sesuai keumumannya, melainkan minimal 3 orang, karena dhomir "Hum" pada "wa syaawirhum" adalah jamak yang minimal 3 orang mu'ayyan. Atau maksud dari "Hum" tersebut adalah lil jinsi, jadi bisa diwujudkan dengan satu orang, seperti Ummu Salamah rodhiyalloohu'anha tersebut. Dan musyawarah dengan yang lebih banyak dari ini sudah dilakukan oleh al-Baghdaadi.

(9). Syubhat Kesembilan

"Ketika Bumi dipenuhi kezoliman, tidak ada Khalifah kecuali al-Mahdi".

Bantahan :

Jadi bahwa bumi dipenuhi oleh kezoliman dan kesemena-menaan tidak menafikan adanya kholifah. Tetapi kholifah itu tidak dapat memberantas seluruh kezoliman dan kesemena-menaan sampai akhirnya muncullah al-Mahdi. Kalau pemahamannya tidak seperti ini, berarti mendustakan Hadis Abu Huroiroh tersebut (yaitu hadis tentang akan banyaknya kholifah) padahal hadis riwayat Thabrani, Al Bazzar, dan Abu Nu'aim sanadnya kurang kuat kalau dikatakan bentrok dengan Hadis Abu Huroiroh tersebut.

Karena dalam sanadnya terdapat Daawud bin al-Muhabbar dia itu pemalsu hadis. Dia meriwayatkan hadis itu dari bapaknya, yaitu al-Muhabbar bin Qohdzam yang lemah hadisnya, dari bapaknya, yaitu Qohdzam yang majhul, dari Mu'aawiyah bin Qurroh dari bapaknya dari Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam.

Daawud bin al-Muhabbar diselisihi oleh Ma'mar bin Roosyid, dimana dia meriwayatkannya dari Abu Haaruun al-'Aqdi yang matruuk al-hadiis dari Mu'aawiyah bin Qurroh dari Abi ash-Shiddiiq dari Abu Sa'iid al-Khudri dari Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam.

Jadi sanadnya Daawud itu palsu karena menyelisihi sanad yang sedikit lebih kuat dan sanadnya Ma'mar sangat lemah. Berarti sama sekali tidak bisa jadi hujjah untuk menetapkan tidak adanya kholifah sebelum al-Mahdi.

Tapi hadis al-Mahdi tersebut shohih dari jalan 'Auf al-A'roobi dan Mathoor al-Warrooq dari Abi ash-Shiddiq dari Abu Sa'iid al-Khudri dari Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam, dan tidak disebutkan namanya.

Walaupun seperti itu, tetapi ada pertanyaan: Sejak kapankah bumi dipenuhi kezoliman??? Kalau tidak jelas sudah pasti tidak bisa menebak-nebak, alias berkata tanpa ilmu. Lalu apakah tidak mungkin ada kholifah ketika bumi dipenuhi kezoliman??? Dalilnya mana tidak mungkin??? Sekali lagi harus ditetapkan kapan awal masa bumi dipenuhi kezoliman, sehingga bisa ditetapkan bahwa pada masa itu tidak ada kholifah sama sekali!!! Ini tidak bisa karena membutuhkan dalil dari Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam. Kalau bisa ditetapkan awal masanya, maka kembali lagi: Mana dalilnya tidak mungkin adanya kholifah pada masa itu???

(10). Syubhat Kesepuluh

"al-Baghdaadi adalah binaan Mossad, berdasarkan kabar dari Snowden".

Bantahan :

Kalau mengenai berita Snowden tersebut, berita itu tidak sah dari Snowden. Karena tidak ada bukti otentik bahwa Snowden pernah berkata demikian. Berita itu dinisbatkan kepada Snowden secara dusta oleh orang-orang Syi'ah.

Lihatlah:

http://dawlaisis.blogspot.com/2014/07/blog-post_3574.html

دحض فرية أن البغدادي عميل للموساد | دولة الخلافة الاسلامية

Seperti apakah orang yang mempercayai berita orang kafir tanpa bukti otentik??? Bukankah bertentangan dengan Surat al-Hujuraat ayat 6???

Adapun syubhat yang menyatakan bahwa Abu Bakr al-Baghdaadi yang asli adalah Utsman Alu Nazih al-'Asiri Abu Dujanah atau Walid bin Ali bin Muhammad Alu Mudawi al-'Asiri, sedangkan yang terlihat sekarang adalah Shimon Elliot, sudah pasti ini tidak bisa dibenarkan karena Abu Bakr al-Baghdaadi yang merupakan buronan CIA dan lainnya dengan hadiah 10 juta Dollar bagi siapa yang bisa menangkapnya adalah sangat mirip dengan yang terlihat sekarang. Lihatlah:

http://www.rewardsforjustice.net/english/abu_dua.html.

Maka ini tidak masuk akal, apalagi Utsman dan Walid tersebut sudah dikenal sebagai orang lain selain Abu Bakar al-Baghdaadi, dan wajah keduanya pun sangat berbeda dengan yang menjadi buronan CIA tersebut. Lihatlah:

http://dukung-mui-haramkan-syiah.blogspot.com/2014/01/abu-dujanah-al-asiri-bukan-abu-bakar-al.html.

Yang paling aneh Utsman Alu Nazih sendiri malah berbai'at kepada Abu Bakr al-Baghdaadi, seperti yang bisa dilihat pada:

http://youtu.be/ng_dzfcyeEE

Adapun mengenai pernyataan Hillary Clinton bahwa ISIS adalah bentukan Amerika, secara pasti pernyataan ini adalah kedustaan atas Hillary, karena dia tidak pernah mengatakan perkara ini. Lihatlah:

https://orient-news.net/index.php?page=news_show&id=80509

https://orient-news.net/?page=news_show&id=80394, dan

http://www.kiblat.net/2014/08/08/situs-orient-news-juga-bantah-klaim-isis-buatan-barat/.

Bahkan kabar yang menyatakan bahwa Amerika Serikat-lah yang membentuk ISIS adalah kabar dusta, seperti pada link pertama itu.
Kalau memang Hillary mengatakannya seperti yang terdapat dalam video di Youtube, Hillary juga  mengatakan dalam video di Youtube yang telah kami saksikan sendiri bahwa Amerika Serikat juga membentuk al-Qaeda. Berarti semua gerakan jihad adalah bentukan Amerika? Kalau itu benar, mengapa sekarang Amerika Serikat dan para sekutunya memerangi ISIS yang sekarang adalah IS kalau ternyata IS adalah bentukan Amerika? Dan mengapa para sekutu itu mau membantu Amerika dalam memerangi IS kalau ternyata IS itu bentukan Amerika? Mana mungkin Amerika Serikat memerangi bentukannya secara intensif apalagi sampai mengatakan bahwa bentukannya itu adalah musuh dunia! Mana mungkin para sekutu Amerika Serikat mau membantu Amerika Serikat dalam memerangi bentukannya.
Lalu bagaimana mungkin Amerika Serikat yang merupakan percampuran antara Yahudi dan Nashoro itu meridai penegakkan Syari’at Islam yang dilakukan oleh IS? Bagaimana bisa mereka membentuk organisasi yang akan menegakkan Syari’at Islam dan menghapuskan Demokrasi yang merupakan syi’ar agama mereka?

Realita itu adalah bukti bahwa Amerika Serikat tidak membentuk IS. Selain itu, al-Qur’an menyatakan bahwa Yahudi dan Nashoro tidak akan rida kepada kita sampai kita mengikuti agama mereka.

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

“Dan orang-orang Yahudi dan Nashoro tidak akan rida kepadamu sampai engkau mengikuti agama mereka.” (Surat al-Baqoroh ayat 120)

Cukuplah bagi kami realita dan al-Qur’an.

Namun yang masuk akal bagi kami kalau memang pernyataan Hillary itu benar adalah: bahwa Amerika Serikat menjalankan teori “Radikalisasi” (bukan “Deradikalisasi”) dengan membantu seluruh organisasi jihad tanpa disadari oleh organisasi jihad yang dibantu agar musuh-musuh Amerika Serikat semakin sedikit. Tanpa disangka oleh Amerika Serikat, ISIS akhirnya malah merugikan Amerika Serikat karena semakin membesar dan menegakkan Syari’at Islam. Karena itu, Amerika Serikat kini memerangi ISIS yang sekarang adalah IS.

(11). Syubhat Kesebelas

"al-Baghdaadi memaksa orang-orang untuk bai'at kepadanya".

Bantahan :

Adapun hukum bai'at kepada Amir Qurosyi yang sah, adalah wajib berdasarkan hadis riwayat Muslim dari jalur Ibnu 'Umar rodhiyalloohu'anhuma dari Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam bahwasanya Beliau bersabda: "Barangsiapa mati dan tidak ada bai'at di lehernya, maka matinya seperti bangkai jahiliyyah".

Bagaimana bai'at orang yang tidak bisa bertemu dengan amir? Yaitu dengan meyakini bahwa Amir Qurosyi tersebut adalah imamnya, bahwa dia masuk dalam kekuasaannya, dan bahwa dia wajib mendengar dan taat kepadanya pada yang ma'ruf, serta tidak meyakini sebaliknya. Barangsiapa meyakini sebaliknya dan mati, maka matinya seperti bangkai jahiliyyah, karena dia tidak menjadikan di lehernya bai'at. (Lihatlah al-Muhalla jilid 8 halaman 420, Mawaahib al-Jaliil Fii Syarh Mukhtashor al-Kholiil, Syarh Muslim oleh al-Qurthubi).

(12). Syubhat Keduabelas

"Daulah itu Khowarij".

Bantahan :

Mengenai sifat-sifat Khowarij yang tertulis di suatu makalah:

[1]. SUKA MENCELA DAN MENGANGGAP SESAT.

[2]. BERPRASANGKA BURUK [SU'UDZAN].

[3]. BERLEBIHAN DALAM BERIBADAH.

[4]. KERAS TERHADAP KAUM MUSLIMIN.

[5]. SEDIKITNYA PENGETAHUAN MEREKA TENTANG FIQH.

[6]. MUDA UMURNYA DAN BERAKAL BURUK.

Sifat-sifat itu bukan sifat khushuushiyyah atau Ushul atau Qowaa'id dari Khowarij, karena merupakan sifat musytarokah antara Khowarij dengan Ahlussunnah yang bermaksiat dan ahli bid'ah yang lain. Maka sifat khushuushiyyah dari Khowarij adalah seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Fishol Fii al-Milal Wa an-Nihal Wa al-Ahwaa':

ومن وافق الخوارج من إنكار التحكيم وتكفير أصحاب الكبائر والقول بالخروج على أئمة الجور وأن أصحاب الكبائر مخلدون في النار وأن الإمامة جائزة في غير قريش فهو خارجي وإن خالفهم فيما عدا ذلك مما اختلف فيه المسلمون خالفهم فيما ذكرنا فليس خارجيا

"Barangsiapa menyepakati Khowarij dalam perkara pengingkaran tahkim (antara Ali dan Mu'aawiyah rodhiyalloohu'anhuma), pengkafiran pelaku dosa besar (yaitu maksiat, bukan kekufuran), pendapat bolehnya berontak atas pemerintah yang bermaksiat, pendapat bahwa pelaku dosa besar (yaitu maksiat) kekal di neraka, dan pendapat bolehnya kepemimpinan (kekhilafahan) untuk orang selain dari suku Quroisy, maka orang ini adalah Khoriji (yaitu bentuk tunggal dari Khowarij), walaupun dia menyelisihi mereka pada selain perkara-perkara ini. (Tetapi apabila dia) menyelisihi Khowarij pada perkara-perkara ini, dia bukanlah Khoriji."

Berarti al-Baghdaadi tidak memiliki satupun sifat khushuushiyyah atau Ushul atau Qowaa'id dari Khowarij. Berarti makalah di atas adalah kedustaan atasnya. Bertakwalah kepada Alloh!!! Ingatlah hari dimana semua amal akan ditampakkan dan diadili!!!

Kalau ada yang menuduh bahwa Daulah mengkafirkan pelaku dosa besar dan mengkafirkan orang yang tidak mau berbaiat kepadanya, sudah pasti orang ini tidak tahu realita yang terang benderang seperti matahari di siang bolong!!!

(13). Syubhat Ketigabelas

"Daulah itu membunuhi kaum muslimin menurut anggapan mereka".

Bantahan :

Kalau masalah membunuhi kaum muslimin, siapakah yang disebut kaum muslimin???

- Orang Syi'ah Rofidhoh yang kafir itu...

- Orang yang bertawalli kepada FSA, Jabhah Islaamiyyah, dan lainnya yang murtad karena pro Demokrasi...

- Atau Mujaahidin yang memerangi???

Kalau point 1 dan 2, sudah pasti mereka bukanlah kaum muslimin. Mengenai point 2 secara khusus, kalau ada yang tidak tahu bahwa tujuan FSA dan lainnya itu adalah pro Demokrasi, lalu masuk barisan mereka, MAKA DIUZUR (ALIAS TIDAK DIKAFIRKAN). Akan tetapi apakah perang bisa memilih-milih!!??

Kalau Mujahidin yang memerangi, sudah pasti mereka dianggap Bughot Muslim dan tidak kafir. Tetapi tetap saja harus diperangi sampai tunduk dengan kekuasaan al-Baghdaadi yang sudah sah.

Renungilah Surat al-Hujuraat ayat 9:

فإن بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله

Berkata at-Thabari dalam tafsirnya:

يقول: فإن أبَت إحدى هاتين الطائفتين الإجابة إلى حكم كتاب الله له، وعليه وتعدّت ما جعل الله عدلا بين خلقه، وأجابت الأخرى منهما (فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي) يقول: فقاتلوا التي تعتدي، وتأبى الإجابة إلى حكم الله (حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ) يقول: حتى ترجع إلى حكم الله الذي حكم في كتابه بين خلقه

“Jika salah satu dari kedua kelompok ini menolak memenuhi tuntutan penegakkan hukum kitabulloh atasnya dan melanggar apa yang Allah menjadikannya suatu keadilan di kalangan makhluk-Nya, sedangkan kelompok yang lainnya memenuhi tuntutan tersebut, perangilah kelompok yang melanggar dan menolak memenuhi tuntutan penegakkan hukum kitabulloh atasnya, sampai mereka kembali kepada hukum Allah dalam kitabnya yang ditegakkan di kalangan makhluk-Nya.”

Bukankah taat kepada pemerintah yang sah itu adalah memenuhi tuntutan penegakkan hukum kitabulloh!!??

Apakah berperang melawan sesama muslim karena ta'wil belum pernah dilakukan oleh Para Sahabat Nabi rodhiyalloohu'anhum!!??

Apakah tidak tahu bahwa kaum muslimin pernah membunuh al-Yaman, yaitu bapaknya Huzaifah rodhiyalloohu'anhum pada perang Uhud karena takwil!!??

Apakah tidak tahu bahwa Kholid bin al-Walid pernah membunuhi suku Bani Jadziimah yang telah berislam karena takwil!!??

Apakah tidak tahu bahwa Suku Khuzaa'ah yang berislam pernah membunuh orang dari suku Huzail yang telah berislam juga!!??

Apakah tidak tahu kisah perangnya barisan Ali yang sah melawan barisan Tholhah, Zubair, dan Aa'isyah rodhiyalloohu'anhum pada perang Jamal!!??

Apakah tidak tahu kisah perangnya barisan Ali yang sah melawan barisan Mu'aawiyah rodhiyalloohu'anhum pada perang Shiffin!!??

Apakah...apakah...!!??

Sekali lagi, kalau membunuhi kaum muslimin, sudah pasti banyak dari pihak Daulah juga terbunuh oleh Jabhah an-Nushroh, Ahrar Syam, dan lainnya. Lihatlah:

- http://dawlaisis.blogspot.com/2014/06/blog-post.html,

- http://justpaste.it/fo9b,

- http://justpaste.it/f62o,

- http://justpaste.it/fkgi,

- http://justpaste.it/fmwj,

- http://justpaste.it/edag,

- http://dawlaisis.blogspot.com/2014/05/blog-post_22.html.

(14). Syubhat Keempatbelas

"Daulah adalah ba'tsiyyiin gaya baru karena banyak mantan anggota partai Ba'ts menurut anggapan mereka".

Bantahan :

Adapun syubhatnya Abu Ahmad, itu adalah syubhat-syubhat yang telah kami bahas dahulu di tulisan yang lain. Maka kami ulangi lagi:

MALIK IHSAN AL-'UTAIBI yang menta'diil ceritanya Abu Ahmad adalah seorang pendusta yang menisbatkan dirinya sendiri ke Qobilah 'Utaibah, lalu Qobilah 'Utaibah sendiri menolaknya mentah-mentah. Lihatlah:

عتيبة الهيلا: إدعاء اللصيقه مالك إحسان إنتسابه لقبيلة الزود زور وبهتان وكذب

otban.blogspot.com

Pertama kali ceritanya Abu Ahmad itu muncul di:

http://twitmail.com/.../الحقـائِقُ-المُخفـاة-حَوْل-دولة-ا...---

Lagi pula Abu Ahmad itu majhul, maka tidak boleh bersandar kepada khobar-khobar seperti ini.

Terlebih lagi Abu Ahmad itu sanadnya mu'dhol sampai al-Baghdaadi. Maka tambah lemah lagi.

Terlebih lagi Abu Ahmad ternyata hanya memakai sumber-sumber tertulis yang dusta dan tidak menyaksikan langsung.

قال شاكر الأديب: من الأمور التي بت أؤمن بها تماماً أنه لا

يوجد أحد ممن يدعون الحيادية صادق في ادعائه

وكل من يدعي الحيادية يأتي في النهاية مكبوباً على وجهه ساقطاً في معسكر أعداء الدولة. اه

مثال: القنيبي - المحيسني ..... وآخرهم أبو قتادة المصري صاحب سلسلة الفتنة المكونة من 990 ساعة . هذا أولاً

ثانياً: أريد أن أحسد هذا الكذاب صاحب الكلام على جَلَده واحترافه في تجميع القصاصات من هنا وهناك ونسجها في إطار جديد وكأنها من كيسه. اه

كل ما ذكره الكذاب هو تجميع من هنا وهناك من صفحات التويتر. بعض مصادره ذكرها سريعاً في سياق الكلام والبقية أهملها ليوهمنا أنه صاحب الكلام: من مصادره: الكذاب صاحب حساب ويكليكس دولة البغدادي

ومن مصادره: الشيخ أبو عمر الدليمي صاحب القصة الحصرية لاستشهاد أبو مصعب الزرقاوي رحمه الله ومن مصادره: وكر "عرين الأسود" التابع لجبهة الجهلاني: العطوي والكويتي وعطية العكيدي وأبو عزام الفلسطيني

ومن مصادره: الكذاب مسيلمة الغنامي

يكفي ذكر هذه المصادر والبقية يعرفها الكذاب صاحب القص واللصق وتجميع القصاصات وإعادة ترقيعها في قصة واحدة تبدو لمن يجهلها أنها مُحكَمة الحبك فينخدع بها ويصدقها. اه

28 03 2014, 08:14 PM

http://www.muslm.org/vb/archive/index.php/t-530091.html

Terlebih lagi Abu Ahmad sudah menyetujui bahwa ba'tsiyyiin itu telah bertaubat:

١٧٧- يعترضُ البعض على ذِكْري بأن هؤلاء الأشخاص كانوا -بعثية- وكانوا ضباطاً عند -صداماً- . اه

ويقولون أليس لهم مِنْ توبة ؟ و لماذا تذكرهم هكذا . اه

١٨٠- من المؤكد أن التوبة تُقبل عند الله وعند الناس . اه

ولكن للتوبة شروطاً وأهمها : الندم على قتل المسلمين الذين سفكوا دماءهم سابقاً . اه

وليس التمادي بالقتل الآن . اه

عدا عنْ أنَّ حالهم الآن مِنْ تنفيذ طلبات -البعْثِ في سُوريا- لِمُحاولة -إجهاض جهاد الشام-والتنسيق مع -الاستخبارات السورية- وخاصة -حجي بكر والعلواني- وغيرهم . اه

وأيضاً :-التائب- من الردة المغلظة . اه

ومن الحكم بغير ما أنزل الله وفرض ياسق جديد . اه

لا يُولّى ولا يُستخدم في حمْل السلاح فـ كيف بتأميرهم على دولتين -العراق و الشام- . اه

والتائبِ من الردة مِنْ أول ما يفعلُهْ هو تقدير وتقييـم العلماء وخاصة الذين كان يحاربُهم أيام كُـفره .-الظواهري كـ مثال- .وليس العكْس , الطعن فيهم والعصيان والانشقاق عنهم . اه

والتائب من الردة المغلظة ينتهج نهج السابقين من -أهل الجهاد- ولا يطعن فيهم ويخرج عن منهجهم ويتبع نهج الخوارج -فـَهُمْ بعثيون يتصنعون الدين فيـُفْضحون- . انتهى

Kalau sudah taubat, sudah pasti haram diungkit-ungkit lagi kesalahan yang lalu.

Adapun pengangkatan mereka menjadi panglima dan lainnya, bukankah Nabi sendiri yang mengangkat dan mengutus Khoolid bin al-Waliid kepada Bani Jadziimah, padahal dia baru masuk Islam sekitar satu tahun lebih???

Kalau khobar-khobar seperti itu tidak jadi hujjah dalam ahkaam, kenapa bisa jadi hujjah dalam masalah dimaa' wa a'roodh (darah dan kehormatan) ???

Adapun masalah Haji Bakr, 'Ulwaani, Abu Anas al-'Irooqi, dan lainnya yang dituduh sebagai mata-mata Rezim Suriah atau bekerja untuk Suriah, ini adalah tuduhan yang tidak berdasar yang berasal dari orang majhul yang tidak dikenal semisal Abu Ahmad tersebut dan orang-orang yang katanya ditangkap oleh FSA. Apalagi FSA itu murtad karena merupakan pembela Demokrasi dan sedang berselisih dengan pihak Daulah. Lihatlah piagam FSA pada:

http://mudzaakarah.blogspot.co.id/2015/12/tanggapan-saudara-kami-reza-m-terhadap.html.

Berarti informasi-informasi FSA yang berkaitan dengan Daulah tidak dapat diterima, karena mereka muttaham. Jadi kami meragukan kebenaran pengakuan para tawanan FSA tersebut, karena bisa saja mereka antek-antek FSA juga. Kalaupun orang-orang yang ditawan itu benar-benar mujahidin Daulah, sudah pasti berita dari mereka juga tidak bisa diterima karena mereka sedang ditawan. Menurut sebagian ulama penawanan adalah ikraah (paksaan). Lihatlah:

"PEMBAHASAN DEFINISI "AL-IKRAAH" (PAKSAAN)".

Jadi mereka terpaksa mengatakannya.

Lagipula kalau memang Haji Bakr, 'Ulwaani, dan Abu Anas al-'Irooqi tersebut adalah antek Rezim Suriah, sudah pasti tidak ada bukti bahwa Abu Bakr al-Baghdaadi mengetahui dan menyetujui tindakan mereka tersebut, terlebih lagi tidak ada bukti bahwa Abu Bakr al-Baghdaadi adalah antek Rezim Suriah. Jadi hukum orang-perorang bukanlah hukum jama'ahnya dalam kasus ini.

Kalau Daulah adalah antek Rezim Suriah, mengapa Daulah memerangi Rezim tersebut, membuka Mahkamah Syari'ah, menegakkan huduud, mengkafirkan Syi'ah Nushoiriyyah, dan menjamin keamanan warga yang berada dalam daerah kekuasaan Daulah?

Berikut ini kami nukilkan bukti bahwa Daulah memerangi Rezim Suriah dari link-link media yang membenci Daulah:

http://internasional.kompas.com/read/2014/08/29/08484651/ISIS.Bunuh.Puluhan.Serdadu.Suriah,

http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/08/140828_isis_bunuh_tentara_suriah,

http://www.tempo.co/read/news/2014/08/07/115597975/ISIS-Membunuh-Puluhan-Serdadu-Suriah,

http://news.detik.com/read/2014/08/28/170600/2675302/1148/isis-tembak-mati-puluhan-tentara-suriah?nd772204btr, dan lainnya dari media dalam dan luar negeri.

Adapun yang terjadi pada tanggal 10 Februari 2014, itu adalah hari ketika Pihak Daulah memerangi tentara Nushoiriyyah di kota Ghouthoh di Damaskus dengan sandi Aytaam al-Ghouthoh. Lihatlah:

https://www.youtube.com/watch?v=lV7hdURIVSE,:

https://archive.org/details/Dawla55,:

http://www.muslm.org/vb/showthread.php?528750, dan lainnya.

Maka Syed Mod Radhi Syed Sakkaf sangat keliru ketika menyatakan pada hari Kamis (16/10/2014) bahwa telah terbongkar kesepakatan jahat antara Pihak Daulah dengan Rezim Suriah Nushoiriyyah tersebut pada tanggal 10 Februari 2014. Lalu sebenarnya pernyataan Syed Mod Radhi Syed Sakkaf hanya berasal testimoni orang-orang FSA, seperti yang terdapat pada:

http://syriageneva2.org/?p=242&lang=en.

Maka ini tertolak, karena orang-orang FSA itu muttaham. Lagipula Kantor Departemen Intelijen Umum untuk Revolusi Suriah membantah tuduhan media massa bahwa Mujahidin Daulah Islam Iraq dan Syam diinfiltrasi atau disusupi oleh rezim Syia'h Nushoiriyyah Bashar Assad. Lihatlah:

http://shoutussalam.com/2014/02/intelijen-revolusi-suriah-tampik-tuduhan-media-bahwa-isis-disusupi-rezim-syiah-assad/

http://www.muslm.org/vb/showthread.php?528357, dan lainnya.

Ternyata Afiliasi FSA-lah yang bergabung dengan Rezim Suriah, lalu mereka dikecam oleh Pihak Daulah. Lihatlah:

http://shoutussalam.com/2014/02/pernyataan-isis-terkait-kesepakatan-damai-fsa-dan-tentara-nushairiyyah-di-damaskus/

http://www.hanein.info/vb/showthread.php?t=352456, dan lainnya.

(15). Syubhat Kelimabelas

"Daulah itu tidak berada di atas Islam sama sekali alias kafir".

Bantahan :

Kalau seseorang percaya kepada pernyataan asy-Syatsri, Abdul Aziz Aalu Syaikh, 'Ar'ur yang asal tuduh itu, berarti orang itu menyetujui takfir mutlak tanpa dalil dan penghalalan darah kaum muslimin yang bergabung dengan Daulah. Berarti merekalah yang Khowarij.

Lihatlah Bantahan terhadap asy-Syatsri dan lainnya pada:

http://mudzaakarah.blogspot.co.id/2015/12/tanggapan-saudara-kami-reza-m-terhadap.html.

(16). Syubhat Keenambelas

"Daulah tidak mau menyelesaikan perselisihan dengan jabhah-jabhah lainnya di mahkamah syar'iyyah yang dibentuk oleh jabhah-jabhah lainnya".

Bantahan :

Daulah Islaamiyyah adalah sebuah negara dengan Kholifahnya yang sah, yaitu Abu Bakr al-Baghdaadi al-Huseini al-Qurosyi hafidhahullah. Menurut kami, beliau sudah sah menjadi seorang kholifah sebelum ataupun sesudah pendeklarasian khilafahnya karena syarat-syarat sebagai seorang kholifah telah terpenuhi dan tidak ada penghalang walaupun dahulu kekuasaannya masih terbatas di Irak.Syarat-syaratnya adalah bahwa dia adalah seorang muslim, laki-laki, baligh, berakal, dan dari suku Quroisy, dapat menegakkan agama, mutlaq qitaal, dan mutlaq ittiqaa' dengan adanya daar, mana'ah, dan syaukah. Sebagiannya sudah dibahas pada pembahasan "Syubhat Ketujuh".

Jadi, semua orang harus tunduk kepadanya sepanjang sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, dan tidak boleh memberontak kecuali jika melihat kekufuran yang nyata, sesuai hadis 'Ubaadah bin ash-Shoomit rhodhiyalloohu'anhu:

وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان

"(Nabi mengambil bai'at kami) agar tidak memberontak dari pemerintah yang sah kecuali kalian melihat kekufuran yang nyata yang kalian memiliki burhannya dari Allah (yang menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah kekufuran-pent)."

Kalau ada pihak-pihak yang memiliki kekuatan tempur tidak mau tunduk kepadanya mereka sudah pasti dihukumi sebagai bughot yang harus diperangi sesuai Surat al-Hujuraat ayat 9. Contohnya di zaman Sahabat Nabi rodhiyalloohu'anhum adalah diperanginya Mu'aawiyah oleh Ali bin Abi Thoolib rodhiyalloohu'anhuma karena Mu'aawiyah tidak mau tunduk dan berbai'at kepada Ali rodhiyalloohu'anhuma.

Maka apakah jabhah-jabhah yang statusnya itu wajib diperangi bisa memaksa Daulah Islaamiyyah untuk diadili di mahkamah syar'iyyah yang dibentuk oleh mereka? Jawabannya sudah pasti tidak bisa karena mereka wajib diperangi sehingga tidak punya kekuasaan untuk memaksa kecuali dengan kerelaan Daulah Islaamiyyah seperti relanya Ali mengadakan tahkim dengan Mu'aawiyah rodhiyalloohu'anhuma. Kalau tetap memaksa, mereka harus lebih diperangi lagi karena perbuatan mereka itu.

Kalau ada yang berkata: "Tidak boleh memerangi pihak yang dianggap bughot hanya karena tidak mau tunduk kepada kekuasaan pemerintah yang sah, melainkan harus terjadi 'iqtitaal' terlebih dahulu di antara kedua pihak lalu seruan kepada keduanya untuk mengadakan 'ishlaah' lalu siapa yang tidak mau mengadakan 'ishlaah' barulah dinamai sebagai bughot sebenarnya dan boleh diperangi. Karena kata ganti 'هما' pada ayat 'فإن بغت إحداهما' (Surat al-Hujuraat ayat 9) kembali kepada kedua pihak muslim yang sedang terjadi 'iqtitaal' di antara keduanya, bukan kembali kepada pihak muslim yang tidak berperang. Lihatlah Minhaaj as-Sunnah an-Nabawiyyah karya Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah juz 4 halaman 503."

Tanggapan kami adalah bahwa kalau memang jabhah-jabhah yang memiliki kekuatan tempur dan memiliki imtina' (penjagaan dari kelompok selainnya) tidak mau tunduk kepada pemerintah yang sah berarti ini adalah kemungkaran menurut kami. Sudah pasti mereka boleh diperangi kalau pemerintah yang sah meyakini bahwa akan tercipta "mashlahah raajihah" dalam memerangi mereka. Dalil pembolehannya adalah hadis riwayat Muslim dari jalur Abu Sa'iid al-Khudri rodhiyalloohu 'anhu dari Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان

"Barangsiapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Apabila tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman."

(17). Syubhat Ketujuhbelas

"Daulah itu berdiri tanpa persetujuan dari al-Qaeda pusat padahal Daulah itu sudah berbai'at kepada al-Qaeda pusat".

Bantahan:

Pernyataan itu adalah keliru. Yang benar adalah bahwa orang-orang yang tergabung dalam Daulah sebelum membentuk Daulah telah berbai'at kepada al-Qaeda. Bukankah Abu 'Umar al-Baghdaadi dan Abu Bakr al-Baghdaadi itu termasuk orang Quraisy, muslim, baligh, berakal? Bukankah keduanya didukung pasukan tempur? Bukankah keduanya sudah menguasai wilayah tempat keduanya membuat Daulah 'Iraq dan lainnya? Bukankah tujuan keduanya itu adalah menegakkan hukum Allah dengan membuat Daulah? Kalau begitu bukankah sudah terkumpul padanya syarat-syarat menjadi kepala negara secara syar'i sesuai pembahasan dalam bantahan terhadap syubhat "Kedua", "Ketujuh", dan "Keenambelas"? Bukankah al-Qaeda itu hanya organisasi bukan suatu negara?

Kalau Abu 'Umar al-Baghdaadi dan Abu Bakr al-Baghdaadi sudah terkumpul padanya syarat-syarat menjadi kepala negara, berarti keduanya sama sekali tidak boleh menahan diri untuk mendeklarasikan negaranya hanya sekedar demi mendapat restu al-Qaeda karena berarti keduanya telah menyelisihi dua hadis berikut.

Hadis yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dari jalur Mu'aawiyah bin Abi Sufyaan bin Harb rodhiyalloohu 'anhuma dari Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam:

إن هذا الأمر في قريش لا يعاديهم أحد إلا كبه الله في النار على وجهه ما أقاموا الدين

"Sesungguhnya pemerintahan ada pada Quroisy, dan tidaklah seorang pun yang memusuhi mereka kecuali akan di telungkupkan oleh Allah pada wajahnya, selama bisa menegakkan agama."
Dan hadis yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim (Muttafaqun 'alaih) dari jalur 'Aashim bin Muhammad dari bapaknya dari Abdullah bin 'Umar rodhiyalloohu 'anhuma dari Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam:

لا يزال هذا الأمر في قريش ما بقي منهم اثنان

"Senantiasa pemerintahan ada pada Quroisy walaupun hanya tersisa dua orang." Apalagi al-Qaeda hanya organisasi belaka bukan suatu negara. Sejak kapan kepala negara harus tunduk kepada organisasi yang tidak punya wilayah?

Berkata al-Imaam Ibnu Hazm dalam "al-Muhalla Bil-Aatsaar" (tahqiq al-Bundaari, cetakan Daar al-Fikr di Beirut-Libanon pada tahun 1421 Hijriyyah) juz 8 halaman 421:

حديث ابن عمر أعم من حديث معاوية ، وهذان الخبران - وإن كانا بلفظ الخبر - فهما أمر صحيح مؤكد ، إذ لو جاز أن يوجد الأمر في غير قريش لكان تكذيبا لخبر النبي صلى الله عليه وسلم وهذا كفر ممن أجازه . فصح أن من تسمى بالأمر والخلافة من غير قريش فليس خليفة ، ولا إماما ولا من أولي الأمر ، ولا أمر له - : فهو فاسق عاص لله تعالى ، هو وكل من ساعده أو رضي أمره ، لتعديهم حدود الله تعالى على لسان رسول الله صلى الله عليه وسلم . اه

"Hadis Ibnu 'Umar lebih umum daripada hadis Mu'aawiyah dan keduanya adalah pengkabaran, walaupun dengan redaksi pengkabaran, keduanya merupakan perintah yang sah dan ditekankan karena jika ada pemerintahan pada selain Quroisy berarti telah mendustakan pengkabaran Nabi shollalloohu 'alaihi wasallam, dan ini merupakan kekafiran bagi yang membolehkannya. Maka telah sah bahwa orang yang dinamai pemerintah atau kholifah tetapi dari selain Quroisy berarti dia bukan kholifah, bukan imam, bukan pemerintah, dan tidak ada pemerintahan untuknya (secara syar'i). Dan dia adalah fasik dan bermaksiat kepada Allah Ta'aala, begitu juga orang yang membantunya dan meridainya sebagai pemerintah karena mereka telah melanggar batasan-batasan Allah yang diturunkan melalui lisan Rasul-Nya shollalloohu 'alaihi wasallam."

Kalau al-Qaeda tidak mau berbai'at dan malah memerangi Daulah, berarti al-Qaeda adalah bughot yang wajib diperangi jika terdapat "mashlahah raajihah" dalam memerangi mereka sesuai bantahan terhadap syubhat "Keenambelas".

Demikianlah penyebutan syubhat-syubhat dan bantahannya, sebetulnya masih banyak syubhat lagi, tetapi menurut kami syubhat-syubhat inilah yang paling layak untuk dibantah.

Alhamdulillah, semoga Allah memberikan kepada kita keistiqomahan di jalan yang benar sampai akhir hayat, aamiin.

Tidak ada komentar: