بسم الله الرحمن الرحيم
(Nasehat Untuk Para Penyeru Tauhid)
Sebagian kaum ada yang fokus hanya di dalam masalah SYIRIK KUBURAN saja, tapi acuh tak acuh dalam masalah SYIRIK HUKUM. Lantas, apakah sikap seperti ini benar? Mari kita lihat pendapat ulama rujukan mereka juga yaitu al-Allamah asy-Syaikh al-Amin asy-Syinqithi Rahimahullah:
الإشراك بالله في حكمه والإشراك في عبادته كلها بمعنى واحد، ولا يفرق بينهما البتة، فالذي يتبع نظاما غير نظام الله، وتشريعا غير تشريع الله، كالذي يعبد الصنم ويسجد للوثن، لا فرق بينهما البتة بوجه من الوجوه، فهما واحد وكلاهما مشرك بالله.
"Penyekutuan terhadap Allah dalam HUKUM-NYA dan penyekutuan terhadap Allah dalam beribadah kepada-Nya, seluruhnya itu BERMAKNA SATU, tidak ada PERBEDAAN diantara keduanya sama sekali. Maka orang yang mengikuti ATURAN selain ATURAN ALLAH dan SYARIAT selain SYARIAT ALLAH, maka ia SEPERTI orang yang menyembah berhala dan bersujud kepada patung, tidak ada PERBEDAAN diantara keduanya sama sekali dari berbagai sisi, maka keduanya itu SAMA SAJA, dan keduanya itu adalah MUSYRIK".
(Adhwaul Bayan: 7/162)
Kesimpulan:
Jika kita telah mengetahui bahwa kedua macam bentuk syirik ini adalah SAMA SAJA, maka sudah selayaknya bagi penyeru Tauhid untuk fokus terhadap KEDUANYA, terutama kepada SYIRIK HUKUM karena kita berdasarkan waqi'/realita yang ada adalah hidup di zaman yang mana SYIRIK HUKUM ini menyebar di penjuru Bumi, jadi hendaklah kita wajib mendakwahkan Tauhid sampai HUKUM itu hanya milik Allah saja.
والله أعلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar